125 Pejabat Bolsel Tuntaskan LHKPN 100 Persen

BOLSEL, IDM – 125 wajib lapor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yakni bupati, wakil bupati, dan seluruh pimpinan OPD serta pengelolah keuangan daerah, inspektorat dan Bagian PBJ,  sampai dengan 30 Maret 2020,  berdasarkan Laporan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah Mencapai 100 persen.

“Wajib lapor ini sebagaimana Perbup Nomor 86 Tahun 2017, tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Bolsel, dimana setiap tahunnya telah ditetapkan pejabat-pejabat yang wajib lapor,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy S STP, Kamis (02/04/2020).

Untuk Wajib Lapor LHKPN 2019, kata sekda, sesuai ketentuan dimaksud, kepatuhan penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020 sudah dilaporkan.

“Pemkab Bolsel juga telah menindaklanjuti SE MenpanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2019, tentang penyampaian Laporan Kinerja Instansi pemerintah dan LHKASN,” terang sekda.

BACA JUGA :  68 Tahun Bolmong, Usia yang Seharusnya Sudah Matang

Di mana kata sekda, wajib lapor telah menyampaikan LHKASN dengan persentase pelaporan per 31 maret 2020 mencapai 86,86% dari Jumlah wajib lapor LHKASN sebanyak 86,86%.

“Sampai dengan saai ini masih ada beberapa wajib lapor LHKASN melakukan penginputan pelaporan didampingi oleh admin dari Inspektorat daerah Kabupaten Bolsel,” terang sekda.

Tujuan dari pelaporan ini kata sekda,  adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, dan sebagai Instrumen Transparansi dan manajemen SDM.

“Selain itu juga dapat bermanfaat dalam Instrumen pengawasan dan instrumen akuntabilitas,” ujar sekda.

Diketahui, jumlah wajib LHKASN 1.689 orang, yang sudah melapor per 31 maret 2020 sebanyak 1.467 ASN, yang belum sebanyak 221 orang ASN karna terkendala di jaringan. Di Provinsi Sulut,  baru daerah yang dipimpin Bupati Hi Iskandar Kamaru S Pt ini yang mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan LHKASN. [***]