BOLSEL, IDM – Sedikitnya 750 (Tujuh ratus lima puluh) Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mendapat jaminan perlindungan,melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolsel, Ekafri Van Gobel, baru-baru ini.
Menurut Eka, sapaan akrabnya,keikutsertaan Aparat Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebagai bentuk perhatian agar mendapat perlindungan baik dari sisi kecelakaan, kematian hingga jaminan dihari tua.
“Aparatur pemerintahan desa di Bolsel sudah terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.
Ditambahkan Eka, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para Perangkat Desa memiliki kesetaraan kesejahteraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi dikatakannya lagi, para Aparatur Desa tidak perlu khawatir, karena program ini sebelumnya sudah dilakuan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah dengan BPJS.
“Program perlindungan atas risiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa se- Kabupaten Bolsel,” tuturnya.
Lanjut Eka, untuk besaran potongan iuran BPJS setiap bulannya bervariasi.
” Untuk jabatan kepala desa Rp 12.825, Sekdes Rp 8.978, perangkat desa Rp 6.412, Ketua BPD Rp 2.700 dan anggota BPD Rp 1.620,” terangnya.
Diketahui, Sebelumnya Pemkab Bolsel mendapat piagam penghargaan atas kepatuhan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa.
Piagam penghargaan tersebut merupakan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey pada, Senin (15/08/2019) lalu.
Dari kerjasama itu, terbukti Pemkab Bolsel mampu mengimplementasikan dinilai kepatuhan dalam menjalankan program tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Bolsel, Kasman Jauhari, menyampaikan, kerja sama ini bertujuan, supaya pemerintah daerah ikut mengajak dan bahkan memberi peringatan kepada perusahaan di daerah, agar mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu juga, mengikutsertakan pegawai pemerintah Aparat Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini, karena pemerintah daerah dinilai punya perhatian terhadap aparat desa sebagai anggota BPJS,” jelas Kasman beberapa waktu lalu.
Kasman menambahkan, setiap warga negara terutama pekerja berhak mendapat perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk aparat desa yang telah terdaftar sejak tahun 2018 lalu, dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019 ini, tandasnya.
Cipto Mokodompit