BOLSEL, IDM – Khusus PNS yang baru dua tahun mengabdi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tidak ada pergeseran atau minta pindah tempat kerja.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong, Rabu (06/01/2021).
“Bagi PNS yang baru dua tahun atau beberapa waktu lalu baru menerima SK 100 persen, belum diberikan izin untuk pindah tempat kerja,” terang Ahmadi.
Hal itu kata Ahmadi, tertuang jelas dalam surat pernyataan, ketika pemberkasaan penerimaan CPNS.
“Jelas dalam surat pernyataan, untuk tidak minta pindah selama 10 tahun,” tandas Ahmadi.
Rhu Mokoagow