Anjing Hukumnya Haram Dimakan, Kalau Anjing Laut? Ini Penjelasan UAH

Anjing Hukumnya Haram Dimakan, Kalau Anjing Laut? Ini Penjelasan UAH. (Pexels/ Jonathan Cooper)

INDO MEDIA- Anjing adalah salah satu hewan, yang diharamkan untuk dimakan dalam Islam.

Haram berarti dilarang. Diharamkannya Anjing untuk dimakan, sebagaimana hadits nabi dari Aisyah ra, “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).

Dalil lainnya yang menguatkan anjing haram dimakan, yaitu sebagaimana HR. Muslim Nomor 1198: “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas”.

Disamping itu, riwayat lainnya dikatakan bahwa “Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).