COVID-19 atau Corona Virus menjadi pandemi saat saat ini. Adanya wabah yang mematikan ini, menjadikan berbagai kegiatan dibatasi. Tak terkecuali di rumah-rumah ibadah seperti masjid.
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah pun dengan tegas membatasi aktivitas keagamaan. Di masjid misalnya, hanya imam dan beberapa orang pegawai syar’i yang dapat shalat di rumah Allah tersebut, sedangkan masyarakat pada umumnya beribadah di rumah.
Keputusan ini merupakan hal yang tepat, sebab sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang sudah terbiasa mendirikan shalat adalah hal yang mudah, namun bagi yang belum belajar ilmunya pasti merupakan perkara yang sulit.
Dan yang terjadi, bagi yang tidak bisa mendirikan shalat sendiri, mereka tetap shalat di rumah, dan bermakmum kepada imam yang shalat di masjid dengan pengeras suara. Apakah hal ini boleh di dalam Agama Islam?
Ust. Jubair Ali Paputungan LC M Pd, alumni Universitas Islam Madinah Al-Munawwar Saudi Arabia akan menjelaskan hal ini.
KLIK UNTUK MENONTON VIDEO PENJELASAN DARI UST. JUBAIR ALI PAPUTUNGAN