INDO MEDIA – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja buruh cair.
Ini sebagaimana dikutip Indo Media dari Twitter Kementerian Ketenagakerjaan @KemankerRI dan laman bsu.kemnaker.go.id, Minggu 22 Agustus 2021.
Di dalam laman resminya ini dijelaskan, BSU atau bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta,” dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id.
BACA JUGA : Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura, 55 Calon Pekerja Migran Indonesia Diamankan Kemnaker
Untuk Pekerja atau buruh yang menerima, harus memenuhi kriteria atau syarat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas, hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).