Merasa lahannya diserobot, apalagi kayu-kayu produksi itu LA yang merawatnya, maka oleh LA kepada para pekerja kayu tersebut, diberikan upah untuk melanjutkan pekerjaanya, selanjutnya hasil olahan kayu tersebut, dibawa oleh LA ke rumahnya.
Hukrim
No More Posts Available.
No more pages to load.