Dekab Bolsel Paripurna Penetapan Usulan Propemperda Tahun 2020

PENETAPAN Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  Tahun 2020 dan penetapan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahun 2019, ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (06/11/2019).

Rapat yang membahas 13 Ranperda yang  diusulkan menjadi Propemperda, yang mana 7 diantaranya merupakan usulan Pemkab dan sisanya inisitatif Dekab Bolsel, untuk dibahas di tahun 2020 itu, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bolsel, Bupati Hi Iskandar Kamaru  S Pt, Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, bersama Sekda Marzanzius Arvan Ohy S STP, Asisten, Staf Khusus, Pimpinan OPD, Camat dan Sangadi serta ASN di lingkup Pemkab Bolsel.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Arifin Olii didampingi Wakil Ketua Salman M Mokoagow dan Dra Hartina S Badu tersebut, berjalan baik dan lancar.

BACA JUGA :  Bupati Iskandar Kamaru Pimpin Upacara Peringatan HKN ke-57 , HGN 2021 dan HUT PGRI ke-76

Disampaikan Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, sebagai tindak lanjut, Ranperda itu akan dibahas bersama dengan Pemda Bolsel, yang diharapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Diharapkan ini dapat menjawab kebutuhan daerah, khususnya masyarakat Kabupaten Bolsel,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru  S Pt, tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan paripurna tersebut.

“Ini patut diapresiasi, sebab penetapan Propemperda tahun 2020 ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas, yang diharapkan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, untuk Kabupaten Bolsel lebih baik lagi dan membawah berkah bagi semua,” tandas bupati[cipto/adv]