TAHAP I Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020, sukses diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (15/07/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di auditorium Dekab Bolsel tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdi Van Gobel, dan dihadiri Bupati Iskandar Kamaru S Pt, Wakil ketua DPRD Bolsel Hartina Badu, Irma Dilapanga, para staf ahli dan seluruh jajaran aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel.
Disampaikan Ketua DPRD Abdi Van Gobel, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda Bolsel, nomor 009/670/VII/2019.SKER. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 13 tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. Sebagaimana ketentuan, pasal 105 ayat 30.
“Terima kasih kepada Bupati Bolsel, para anggota DPRD Bolsel dan seluruh pihak, yang telah hadir dalam kegiatan ini. Paripurna hari ini akan berproses ke tahapan selanjutnya,” tutur Abdi.
Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2020 masih mengacu pada pagu indikatif.
“Terima kasih atas kerjasama dan pro aktifnya semua elemen pemerintahan khususnya DPRD Bolsel, atas terselenggaranya kegiatan ini. Diharapakan untuk pembahasan selanjutnya, akan berjalan dengan baik sebagaimana harapan bersama,” tandas bupati. [cipto/adv]