Diduga Melanggar Kode Etik, Besok DKPP Akan Sidang Dua Bawaslu, Ini Info Lengkapnya

Diduga Melanggar Kode Etik, Besok DKPP Akan Sidang Dua Bawaslu )(dkpp.go.id)

INDO MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan penlanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Senin 23 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Perkara yang akan disidangkan yakni perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 dan 149-PKE-DKPP/VI/2021.

Dilansir dari situs resmi DKPP dkpp.go.id, dikatakan dua perkara yang akan disidangkan tersebut, untuk perkara pertama dilaporkan oleh Ricky Teguh Tri Ari Wibowo.

Dimana melaporkan ketua dan anggota bawaslu kabupaten banjar yakitu Tamzidillah dan Muhammad Syahril Fitri.

Sedangkan perkara kedua yang menjadi teradu adalah Azhar Ridhanie yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun pokok aduan perkara yang pertama yakni diduga ketua dan anggota Bawaslu banjarmasin ikut andil dalam razia yang dilakukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02 terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru.

Selain itu para Teradu juga diduga berusaha menyamarkan status hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang sudah berstatus sebagai Tersangka.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Tanggapi Cuitan di Twitter soal Uang Bangunan Sekolah, ini Komentar Netizen

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi PKD, Bawaslu Bolsel Gelar Bimtek

Untuk perkara yang kedua, teradu diduga tidak memberikan informasi yang tidak berimbang kepada publik.

Dimana teradu dengan keterangan sepihak memberikan pernyataan kepada publik atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim kpampanye nomor urut 2.

Sedangkan terhadap lawan politik, teradu tidak sama sekali memberikan tanggapan ke publik.

Diketahui, sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan via virtual (secara online).

Diaktakan Plt Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.