BOLSEL, IDM – Adanya dugaan kelalaian pembayaran kewajiban pajak di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), atas catering makanan dan minuman di PT JRBM, ditanggapi oleh Perwakilan Manajemen Perusahaan, Taufik Pontoh.
Kepada media ini, dia menyampaikan terkait dengan hal tersebut, perusahaan mitra yang menangani makanan karyawan PT JRBM, yakni PT PBU, bukan tidak membayar pajak, tapi dianggap terlambat membayar.
“Hal ini yang dibahas bersama DPRD Bolsel siang tadi untuk dapat titik temu, karena invoice sebagai dasar membayar, jumlah pajak butuh proses sampai N + 60,” terangnya.
Pada prinsipnya kata Taufik, pihak perusahaan taat aturan dan kalaupun ada keterlambatan tetap akan dibayarkan denda sesuai ketentuan.
“Intinya perusahaan akan bertanggung jawab dengan hal tersebut,” tandas Taufik.
Diketahui, terkait dengan hal itu, Kamis (21/02/2019), pihak Dekab memanggil PT JRBM, untuk rapat dengar pendapat. Di mana, DPRD Bolsel meminta ke PT JRBM memasukan invoice pembayaran dari pihak kontraktor, untuk proses evaluasi. [cipto]