INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menyebut Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan.
Sahaya menjelaskan bahwa kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP diatur jelas dalam KUHAP Pasal 6 ayat (1) huruf b, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebut PPNS berwenang melakukan penyidikan pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Ia juga menyampaikan bahwa PPNS Satpol PP berwenang menerima laporan, memeriksa saksi maupun tersangka, melakukan penyitaan, hingga memanggil pihak yang diduga melanggar Perda. Proses pemanggilan dilakukan resmi melalui surat, dan bila tidak hadir, PPNS dapat meminta bantuan Kepolisian.
Saat ini Satpol PP Kotamobagu memiliki dua PPNS yang telah tersertifikasi melalui Diklat Reserse Polri di Megamendung, sehingga penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
NP








