INDO MEDIA – PPKM Level 4 diperpanjang sampai 20 September 2021. Namun dari 34 Kabupaten dan Kota, saat ini pemberlakukan kebijakan ini, turun tinggal menjadi 23 daerah.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini, sebagaimana dikutip Indo Media dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id, Senin 6 September 2021.
Di mana diketahui, Perpanjangan Level 4 ini, untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin 6 September 2021 malam.
BACA JUGA : Berikut Materi yang Wajib Dipelajari untuk SKD CPNS 2021
“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” terangnya.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur.