AdvertorialBerita Utama

Dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Bolsel Kunker ke Kemendagri dan Kemenkeu

67
×

Dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Bolsel Kunker ke Kemendagri dan Kemenkeu

Share this article

DIPIMPIN langsung oleh Ketua Komisi II, Deddy Abdul Hamid, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melakukan kunjungan kerja (Kunker) untuk mengkonsultasikan beberapa hal ke Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (25/10/2018).

Turut serta Jems Lontoh, Riston Mokoagow, Harson Mooduto, Yolman Tempongbuka, dan Kabag Kabag Risalah Sujito Laiya.

Dikatakan Deddy, kegiatan tersebut dilaksanakan masih berkaitan dengan peran serta atau tugas pokok pengisian wakil pimpinan daerah dalam hal ini pengisian jabatan wakil bupati.

“Kami mempertegas lagi tentang aturan apabila terdapat calon yang notabene kapasitasnya adalah sebagai seorang anggota DPRD,” jelasnya.

Kata dia, setelah mengkonsultasikan hal tersebut kepada Kemendagri khususnya Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) saat ini pihaknya telah mendapat kejelasan.

Selain berkunjung ke Kemendagri pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Negara terkait tindaklanjut bagi hasil dari PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM).

BACA JUGA :  Sah dan Siap Dilantik! DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sementara itu Kepala Bagian Risalah Sujito Laiya, melalui pesan sosial What’s Up mengatakan, kunjungan ke Kemendagri bertujuan untuk memperjelas secara teknis tentang aturan pengisian wakil bupati.

Kata dia, memang pada dasarnya undang-undang Pilkada sudah jelas namun bagaimana apabila terdapat calon dengan kapasitas sebagai seorang anggota DPRD.

“Nah, dalam penjelsannya bahwa apabila hal itu terjadi maka anggota dewan tersebut harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkannya sebagai calon wakil bupati,” jelasnya.

Kemudian Kunker ke Dirjen Perimbangan Keuangan Negara Kemenkeu berkaitan dengan tindak lanjut bagi hasil pendapatan dengan PT JRBM.

“Bukan pajak mineral (royalti) dengan PT. JRBM pada lokasi eksploitasi baru (mine righ),” tandasnya. (**)