BolselPendidikan

Disdikbud Bolsel Pastikan Pembayaran THR P3K Sesuai Aturan

37
×

Disdikbud Bolsel Pastikan Pembayaran THR P3K Sesuai Aturan

Share this article

Bolsel, INDOMEDIA.NEWS –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembayaran THR ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025, yang mengatur langkah-langkah teknis dalam proses pencairan.

Kepala Disdikbud Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nominal THR yang diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerja mereka.

Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional, sesuai dengan lama bulan bekerja.

BACA JUGA :  Ingin Jadi Guru

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa perhitungan THR bagi PPPK dihitung dengan rumus:

(n/12) x penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh, PPPK angkatan 2024 yang baru bekerja selama 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) akan menerima THR sebesar 11/12 dari gaji satu bulan, berbeda dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud Bolsel menegaskan, bahwa kebijakan pembayaran THR telah dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.