BOLSEL, IDM – Semua data kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (barcode), tak perlu dilegalisir.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh, Senin (15/03/2021) di ruang kerjanya.
“Ketentuan ini telah diatur di dalam Permendagri Nomor 104 Tentang tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” terang Otuh.
Dijelaskan Otuh, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode, diantaranya Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik.
“Karena dokumen kependudukan yang telah dibarcode, baik asli atau foto copy sama saja hasilnya. Lain halnya dengan tanda tangan dan stempel basah, ketika sudah di foto copy warnanya sudah berubah jadi hitam putih,” jelasnya.
Sama halnya dengan KTP Eleketronik kata Otuh, yang menjadi inti adalah NIKnya.
“NIK tidak bisa dirubah dan berubah, kalau ada yang sengaja memalsukan atau mengganti NIK, pasti akan ke nama orang lain atau bahkan tertolak sistem,” tandas Otuh.
Rhu Mokoagow