INDOMEDIA.NEWS, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas Penyampaian Ranperda dan Ranperbup Tentang Pertanggunggjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rabu 5 Juni 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang paripurna ini, dipimpin langsung ketua DPRD, Arifin Olii, dan dihadiri Bupati Hi Iskandar Kamaru S Pt M Si serta jajaran pejabat teras Bolsel.
Paripurna diawali pembukaan Ketua DPRD, selanjutnya pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris DPRD dan dilanjutkan penyerahan dokumen Ranperda dan Ranperbup, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Bolsel.

Disampaikan Ketua DPRD, Arifin Olii, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1, UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Sementara Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru S Pt M Si, dalam penjelasannya tentang Ranperda Pertanggungjawaban 2023.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Bolsel tidak lepas dari arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kapasitas anggaran dan kebutuhan belanja pembangunan daerah dengan mempertimbangkan fiskal daerah di tengah ketidakpastian perekonomian nasional,” ujar Bupati.

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi, yakni Gerakan Golkar, Restorasi Persatuan Kebangkitan, Trisaksi, yang semuanya menerima penyampaian Ranperda, untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Ketua Ir Arifin Olii, di akhir kegiatan mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Bolsel serta Anggota DPRD, dan seluruh pihak yang telah hadir dan telah menyukseskan paripurna tersebut.

“Untuk selanjutnya tahapan pembahasan Ranperda, akan dijadwalkan kemudian, di mana pembahasannya akan dilaksanakan oleh Banggar bersama Pemda, untuk mendapatkan regulasi yang sempurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi, sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku,” tandas Arifin.