INDO MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabuaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda.
Pengesahan dua Ranperda ini, dilakukan oleh Ketua DPRD Ir Ariffin Olii, saat rapat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bolsel Tahun Anggaran 2022 dan Rapat Paripurna Tahap II Pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah di Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Kamis 8 Juni 2023.
“Ini adalah agenda lanjutkan Rapat Paripurna Tahap I Pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah Rabu 7 Juni 2023 kemarin, Alhamdulillah dapat disahkan untuk menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii.

Dirinya juga tak lupa mengucapkan terima kasih atas peran serta, dan kerja sama pemerintah Kabupaten Bolsel, dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemda Bolsel, dan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Bolsel,yang telah ikut terlibat dalam pembahasan,” ujar Arifin.
Sementara itu, Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan PD yang sudah membahas ranperda tersebut.
“Saya minta ranperda tentang pajak dan retribusi ini setelah jadi Perda untuk langsung disosialisasikan ke masyarakat umum maupun stakeholder terkait utamanya para pemilik usaha yang ada di Bolsel,” tandasnya.

Hadir dalam paripurna, pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten Bolsel, unsur Forkopimda, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan PD dan jajaran ASN, Camat dan Sangadi se-Kabupaten Bolsel.