Hanya Karena ingin Jabat Pj Kades, Sejumlah ASN Berani Suap Bupati, Ini Endingnya!

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Twitter/@KPK_RI)

Saat diamanak tim KPK, DK dan SO membawa uang 240 juta, dan proposal usulan nama untuk menjadi penjabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi Pj Kades, di beberapa wilayah di Kabupaten probolinggo.

Sedangkan MR salah satu Camat, turut diamankan bersama uang Rp112.500.000,- di rumah kediaman pribadinya.

Senin 30 Agustus 2021, KPK mengamankan HA dan tersangka lainnya, semua pihak dibawa ke Polda Jatim untuk permintaan keterangan, selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, untk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK. Semua usulan nama Pj Kades, harus mendapat persetujuan HA, dalam bentuk paraf, pada nota dinas pengusulan nama, sebagai refresentasi dari PTS.

BACA JUGA :  Nggak Diblokir kok! ini Link Nonton Anime di Situs Web Anoboy

BACA JUGA : Sinopsis Film ‘Blue Lagoon’, Ketika Dua Sejoli Terdampar di Pulau Terpencil, Baca Disini!

Para calon Pj juga, diwajibkan menyetor sejumlah uang, dengan
tarif , Rp20 jt, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 jt per hektar.