BOLSEL, IDM – Rapat dengar pendapat terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 75 orang karyawan PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) berlanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (14/11/2018), mendengarkan alasan PT KKP memberhentikan 75 karyawannya tersebut.
Dihadapan Ketua Abdi Van Gobel dan sejumlah Anggota DPRD Bolsel, serta 75 eks karyawan, Faisal Martadinata perwakilan PT KKP menuturkan, alasan PHK sebab kantor mengalami kerugian secara terus menerus sejak tahun 2000 silam.
“Total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp. 221 Miliar dan sampai pada 21 juli 2018 perusahaan mengalami kerugian sampai dengan Rp. 107 M,” terangnya.
Adapun dasar yang digunakan untuk melakukan PHK adalah Undang – Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1. Di mana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
” Atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan seluruh hak karyawan sudah diberikan,” tuturnya.
Perwakilan ex karyawan PT KKP Andryawan Gonibala mengatakan Dasar PHK oleh Perusahaan adalah Pasal 164 ayat 1, konsekuensinya perusahaan harus ditutup.
“Tapi sampai saat ini, perusahaan masih jalan, maka kami minta perusahaan harus membayar 2 kali pesangon,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan dengar pendapat akan dilanjutkan tanggal 21 November 2018 mendatang. (cipto)