Ini Tanggapan Pemda Bolsel Soal ASN Terjerat Kasus Narkoba

BOLSEL, IDM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memberikan tanggapan terkait dengan dua oknum ASN yang terlibat Narkoba, dan berhasil diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.

Bupati Hi Iskandar Kamaru S Pt, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolsel, Aldy Setiawan Gobel, yang disampaikan melalui press releasenya, menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut.

“Namun masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Untuk status ASN mereka, kata Aldy, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.

“Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar Narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” terangnya.

Sedangkan apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, kata Aldy, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan.

BACA JUGA :  Kamaru Ingatkan Satya Dharma Pramuka untuk Terus Dilaksanakan

“Dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan Pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat,” terangnya.

Pemda Bolsel juga menegaskan, tidak ada bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus, yang sifatnya “extra ordinary crime”.

“Namunsecara pribadi pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yg menimpa mereka, serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, lebih khusus dilingkungan ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di daerah ini,” ujarnya.

Sementara untuk kasus yang sama, yang menimpa salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bolsel, diserahkan ke Badan Kehormatan Dewan.

“Serta statusnya sebagai anggota salah satu partai politik, diserahkan ke mekanisme dan AD/ART partai yang bersangkutan,” tandasnya. [***]