Kabar Gembira, Kemenag RI Siapkan Bantuan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musholla, Cek Disini Syarat dan Prosedur Pencairannya!

Kabar Gembira, Kemenag RI Siapkan Bantuan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musholla, Cek Disini Syarat dan Prosedur Pencairannya! (Pixabay/RiZeLLi)

INDO MEDIAKementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menyiapkan bantuan senilai total Rp6,9 Miliar, untuk Masjid dan Musholla terdampak Covid-19.

Dikutip Indo Media dari akun Instagram Kemenag RI @kemenag_ri, Rabu 1 September 2021, rincian bantuan yang disiapkan Rp20 juta untuk Masjid, dan Rp10 juta untuk Musholla.

Berikut syarat, prosedur dan penggunaan bantuan Kemenag RI ini, berdasarkan Kepdirejn Nomor 574/2021,tentang Petunjuk Teknis Penyaluran bantuan Operasional Masjid dan Musholla terdampak Covid-19.

Bantuan Kemenag RI untuk Masjid dan Musholla diperuntukan untuk:

1) Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (termometer digital), obat-obatan/Multivitamin, dan sarana lainnya, terkait penaggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Musholla.

BACA JUGA :  BSU Cair, Cek Nominal dan Syaratnya Disini!

BACA JUGA : Kiamat Jatuh di Hari Jumat, Semua Binatang Takut, Kecuali Dua Makhluk ini

2) Penyemportan Disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Musholla.

3) Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan, yang diselenggarakan Masjid dan Musholla secara daring dan

4) Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Musholla.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR

Persyaratan