BOLSEL, IDM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah menurut Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru S Pt, adalah kewajiban, yang harus dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, yang bersih dan bertanggung jawab.
Hal ini sebagaima disampaikan bupati dalam sambutannya, pada kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala DaerahTahap I, melalui video conference (Vicon) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel. Senin (27/04/2020).
Selain itu kata bupati, LKPJ Kepala Daerah akan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik.
“Ini berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, dan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang bupati.
Laporan keterangan pertanggung jawaban dimaksud kata bupati, secara substantif memuat visi, misi kepala daerah dan data umum daerah, penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian.
“Juga kebijakan strategis dan pelaksanaannya serta tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,”ujar Kamaru.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaru juga memaparkan capaian baik dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Penurunan Angka Kemiskinan, Pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
Diketahui, rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Ir Arifin Olii, diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bolsel. Turut mendampingi Bupati, Sekda Bolsel Marzanzius A Ohy SSTP, Asisten Setda dan Para Pimpinan OPD melalui Aplikasi Zoom di Kantor Masing masing. [***]