KIA Segera akan Diwajibkan di Sekolah untuk Daftar Siswa Baru

BOLSEL, IDM – Meski di sejumlah sekolah di daerah lain sudah mengharuskan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai syarat wajib untuk mendaftar sebagai siswa baru, namun hal itu belum berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rikson Paputungan, Senin (28/01/2019).

“Untuk Bolsel belum diharuskan karena belum semua memiliki kartu tersebut. Untuk sementara menyesuaikan dulu. Nanti kalau sudah 100 persen anak miliki KIA baru diwajibkan,” terang Rikson.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolsel, Gunawan Otuh, menuturkan, KIA baru akan diselesaikan seratur persen tahun ini.

“Totalnya ada delapan ribu KIA yang akan diselesaikan tahun ini, yang sudah tercetak dan dibagikan baru tiga ribu keping,” terang Otuh.

Tambahnya yang sudah dicetak, telah dibagikan langsung ke sekolah dasar di Kecamatan Posigadan.

“Kecamatan Posigadan sudah dibagikan, tinggal kecamatan lain. Intinya tahun ini program KIA tuntas dikerjakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Adow, I Nengah A Kusuma S Pd menuturkan, ketika itu sudah diwajibkan terutama oleh instansi teknis yakni Diknas, maka pihak lembaga pendidikan harus menindaklanjutinya.

BACA JUGA :  SDN Torosik Gelar Penyerahan Raport dan Kenaikan Kelas, ini Pesan Kepsek!

“KIA sangat diperlukan, sebagaimana Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ditahun berikutnya, apabila memang sudah ada, calon siswa baru (casisbar) sudah harus sertakan KIA,” Terang I Nengah.

Ia menambahkan, sebelumnya Dinas Catatan Sipil (capil) sudah pernah mendata  seluruh siswa SMPN Adow  terkait dengan Identitas.

“Data siswa kami sudah ada di Disdukcapil, tapi sampai sekarang ini KIA belum juga ada. Kami berharap kiranya dapat diperhatikan,” harapnya.

Senada disampaikan , Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri (SDN) 1 Adow Selatan, Rosmini Mokoagow, institusi pendidikan, yang dipimpinnya itu belum mewajibkan KIA bagi Calon Siswa (casis).

“Untuk penerimaan casis, kami hanya meminta Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Pas Foto 2×3 -3×4 masing-masing tiga lembar. Terkait dengan KIA, kami belum mewajibkannya. tapi kalau ada, itu lebih baik,” tandas Rosmini.

 

Peliput : Sucipto Mokodompit