KPU Bolsel Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS di Pintim

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Kecamatan Pinolosian Timur, tepatnya di Desa Posilagon, Senin 16 September 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 15:10 WITA ini, dihadiri Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi, PPK Kecamatan Pintim dan masyarakat.

Disampaikan Eskol, menghadapi Pemilukada 2024, keberadaan KPPS sangat penting, sebab menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan digelar.

“Untuk itu diharapkan, dalam perekrutan nanti, dapat menghasilkan KPPS yang berintegritas dan berpengalaman,” ujar Eskol sapaan akrab Ketua KPU Bolsel.

Sehingganya kata Eskol, KPU wajib untuk mensosialisasikan kegiatan ini, terutama berkaitan dengan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024,” terang Eskol.

Ketua KPU Bolse saat memberikan sambutan dan arahan

Ditambahkannya, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

“Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” jelas Eskol.

Selanjutnya kata Eskol, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Kamaru Tegaskan Bela Negara Kewajiban Setiap Warga Negara

“Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Sementara untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan masa kerja dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024,” tandas Eskol.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
  4. Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.