KPUD Bolsel  Go To School, Sosialisasi di SMK LPMD dan Budi Mulia Adow

BOLSEL, IDMKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Sosialisasi Basis Pemula (Go To School) Pemilihan Umum (Pemilu) di dua Sekolah, yakni SMK LPMD Adow, dan SMK Budi Muliah Adow Selatan, Kecamatan Pinosian Tengah, Selasa (19/02/2019).

“Sosialisasi ini sangat penting bagi para siswa, terlebih yang sudah berumur 17 tahun. Siswa dalam hal ini, adalah sebagai penyambung lidah bagi masyarakat. jadi saya berharap, ketika selesai sosialisasi nanti, para siswa bisa turut menyampaikan kepada masyarakat, betapa pentingnya Pemilihan Umum (Pemilu),” Ujar Kepala  SMK LPMD Adow, Arman Paputungan dalam sambutanya.

Arman juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, bisa membuat para siswa paham akan demokrasi

“Sebagai guru, saya sangat berharap siswa-siswa SMK LPMD khususnya dan seluruh siswa di Bolsel umumnya, akan menjadi duta-duta demokrasi untuk Indonesia,”terangnya.

Senada dikatakan Kepala SMK Budi Mulia Adow melalui Wakasek Riana Mokodongan S Pd. Menurutnya sosialisasi basis pemula ini adalah pelajaran tambahan bagi para siswa sekolah tersebut.

BACA JUGA :  Ikuti Juknis, Tahapan Pilsang Torosik Berjalan Mulus

“Dengan adanya sosialisasi ini, anak didik kami bisa paham akan pentingnya demokrasi, paham yang dimaksud, ialah paham secara substansi,” harap Riana.

Ketua KPUD Bolsel, melalui Divisi Teknis, Fijay Bumulo, dalam sosialisasinya yang bertemakan Go To School, menyampaikan, lingkungan pendidikan dalam hal ini sekolah, juga menerapkan bentuk demokrasi kecil.

“Pemilu atau perpindahan kekuasaan secara legal, merupakan bentuk Demokrasi terbesar di Indonesia. Di sekolah-sekolah juga menerapkan bentuk demokrasi, misalnya pemilihan ketua osis dan Ketua Kelas, itu merupakan bentuk demokrasi terkecil,” terang Jay sapaan akrabnya.

Jay berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para siswa-siswi yang sudah mencapai usia layak pilih, agar bisa berpartisipasi dalam pemilu 17 April mendatang.

“Siswa-siswi harus memanfaatkan hak pilihnya masing-masing, negara telah memberikan hak istimewa bagi siapapun warga Indonesia, selama dia sudah berusia 17 tahun. Perlu diingat, suara Kepsek dan suara murid adalah sama di mata hukum,” tandasnya. [cipto]