BOLSEL, IDM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tak main-main dengan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan kerjanya.
Hal ini seperti dialami dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada unit kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bolsel, Moh Salahudin Mokodompit dan Femi Heni Aring.
Penjatuhan sanksi kepada dua ASN tersebut, dibacakan pada kegiatan apel kerja perdana Pemkab Bolsel Senin baru-baru ini.
Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bolsel, Nomor 392 Tahun 2018, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Salahudin disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Salahudin dengan pangkat dan golongan ruang Pengatur Muda Tingkat I/II B, jabatan Pelaksana, terhitung mulai 01 Desember 2018 diturukan menjadi Pangkat Pengatur Muda Golongan Ruang II A begitupun dengan gajinya ikut diturunkan.
Salahudin baru akan menerima gaji bersama pangkatnya ke posisi semula pada tanggal 01 Desember 2019.
Sementara itu Femi Heni Aring,