Legalisir ijazah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi tersendiri untuk hal ini. Peraturan tersebut ada di Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Sedangkan siapa saja yang bisa melakukan legalisir ijazah, diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
Adanya peraturan tersebut, membuat banyak orang berfikir, hingga kapan legalisir ijazah akan berlaku. Jawabannya adalah tidak ada batasan waktu. Dengan catatan tidak ada perubahan data yang terjadi. Jika pun ada perubahan data, misalnya nama anda berubah, maka perlu ada legalisir kembali sebelum dipergunakan.
Hal ini karena pada dasarnya, untuk legalisir diperlukan tanda tangan dan stempel basah dan dilakukan oleh pejabat yang kala itu memiliki wewenang. Walaupun anda akan menggunakannya 3 (tiga) tahun kedepan, dokumen yang sudah dilegalisir tersebut tetap sah untuk dipergunakan.