Berita PilihanBerita UtamaBolselPolitik

MK Tolak Gugatan Paslon 01, Iskandar – Deddy Melenggang Mulus ke Kursi Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 

161
×

MK Tolak Gugatan Paslon 01, Iskandar – Deddy Melenggang Mulus ke Kursi Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 

Share this article
Iskandar-Deddy Melenggang mulus

INDOMEDIA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK), resmi menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 1, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismissal pada Selasa 04 Februari 2025,  dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai tidak jelas, dan tidak memiliki relevansi hukum yang kuat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat bersama Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih, ditegaskan, bahwa gugatan pasangan Arsalan-Hartina tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Permohonan pemohon kabur,” tegas Arief Hidayat dalam persidangan.

Gugatan Tidak Berdasar, KPU dan Bawaslu Bantah Tuduhan

Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), dalam politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Namun, tuduhan ini langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel selaku pihak Termohon.

Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti kuat, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pelanggaran tersebut.

“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.

BACA JUGA :  Resmi Terima SK, Pasangan BERKAH Diarak Ribuan Simpatisan

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel, juga telah melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Dari total 13 laporan yang diterima, hanya dua kasus yang sempat naik ke tahap penyidikan. Namun  akhirnya dihentikan, karena kurangnya bukti yang memadai serta faktor daluwarsa.

Tak hanya itu, kuasa hukum pihak terkait, Safrizal Walahe, turut menepis dalil yang menyebut adanya pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih.

“Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih,” jelasnya.

Iskandar-Deddy Dipastikan Melenggang Mulus

Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka kemenangan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid dalam Pilkada Bolsel semakin kokoh dan tidak terbantahkan. Pasangan ini pun dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.

Keputusan MK ini sekaligus menutup segala bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan Arsalan-Hartina. Dengan demikian, fokus kini beralih pada proses transisi pemerintahan, serta persiapan pelantikan Iskandar-Deddy sebagai pemimpin daerah Kabupaten Bolsel.