Pembangunan Fisik di Desa Wajib Sertakan Papan Proyek

Ronal Ismail

BOLSEL, IDM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menekankan bagi sangadi-sangadi yang melakukan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa (DD), wajib menyertakan papan proyek.

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD, Ekafrie Hartadi Van Gobel S STP, Melalui Kabid PMD, Ronal Ismail S IP MSi, Kamis (27/06/2019).  Di mana menurutnya, itu adalah bagian dari transparansi informasi pengelolaan Dandes.

“Jadi Pemdes wajib menyertakan papan proyek,” ujarnya.

Dikatakan Ronal, kalau ada sangadi-sangadi yang kedapatan tidak menyertakan papan proyek ketika sedang dalam proses pembangunan fisik, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran.

“Kami akan lakukan peneguran kepada oknum yang melanggar tersebut, namun perlu diketahui, di wilayah desa juga kan masih ada BPD yang mengawasi, kemudian camat juga sebagai kepala wilayah yang melaksanakan pengawasan umum, pastinya akan turut mengawasi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Iskandar Dorong Jajaran Manfaatkan QRIS dan Layanan Digital Dalam Penagihan Pajak Retribusi Daerah

 

Cipto Mokodompit