INDOMEDIA.NEWS, Bolsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar pertemuan, untuk memfasilitasi antara pihak keluarga Kunu Makalalag dengan PT. JRBM, terkait klaim tanah pertambangan di Km 12, Kecamatan Pinolosian Timur.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 14 Januari 2025, di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru SPt, MSi, yang didampingi oleh Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Ichsan Utiah SH, serta jajaran perangkat daerah terkait. Hadir pula Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya beserta jajaran, pihak PT. JRBM, pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta tokoh masyarakat.
Namun, pertemuan yang bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa lahan ini, tidak dihadiri oleh pihak keluarga Kunu Makalalag, meskipun telah menerima undangan resmi sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa tanah yang diklaim oleh keluarga Kunu Makalalag, merupakan Tanah Negara yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bobungayon. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanah di kawasan ini tidak dapat dikuasai oleh pihak mana pun secara individu.
Selain itu, surat Kart Tanah tahun 2012, yang diterbitkan oleh Sangadi Dumagin B dinyatakan tidak sah, sebagai bukti kepemilikan atas tanah di kawasan HPT Bobungayon. Oleh karena itu, pemerintah desa setempat telah mencabut status legalitas dokumen tersebut.
Sementara itu, pihak PT. JRBM telah mengantongi izin eksplorasi penggunaan kawasan hutan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.361/MenLHK/Setjen/PLA.0/4/2023. Izin tersebut memberikan kewenangan kepada PT. JRBM, untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski pertemuan ini, tidak mencapai dialog dengan pihak keluarga Kunu Makalalag, pemerintah daerah berharap adanya komunikasi lebih lanjut, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum dan musyawarah demi kepentingan bersama.