masyarakat atas nama keluarga Amelia Tatengkeng, yang sebelumnya telah dikenai sanksi adat atas ujaran kebencian.
Frangky bahkan disebut memfasilitasi mereka, mengadu ke salah satu tim pasangan calon Bupati pada Pilkada, meski tidak ada relevansi dengan dirinya.
Sanksi Administrasi: Bukan Pencabutan Identitas
Menanggapi tudingan soal pemindahan administrasi Frangky dan istrinya, Sangadi menegaskan bahwa itu adalah bentuk sanksi administratif, bukan pencabutan identitas penduduk dan itu bisa dicek langsung ke Disdukcapil.
“Surat pindah itu sebenarnya merupakan bagian dari strategi Sangadi, agar yang bersangkutan itu datang untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini, batang hidung mereka tidak pernah kelihatan,” tutur Novitasari.
Istri Frangky Dipecat dari Jabatan Kadus: Ini Pelanggarannya!
Dalam polemik ini, nama Elisabet Adilang, istri Frangky yang menjabat Kepala Dusun 3, juga terseret.
Elisabet resmi diberhentikan setelah dianggap melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk jarang mengikuti apel kerja, melakukan pungutan liar untuk pengurusan BPJS, hingga menggelapkan beras bantuan.
Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah keterlibatan Elisabet dalam politik praktis. Ia diduga mendatangi rumah-rumah warga untuk mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Elisabet sudah diberikan SP 1 dan SP 2, tapi tidak pernah memberikan klarifikasi. Karena itu, kami resmi memberhentikannya hari ini 10 Desember 2024,” ungkap Novitasari.
Bantahan Isu Politik Sangadi
Di sisi lain, Novitasari membantah keras tudingan yang disampaikan Frangky dan Elisabet bahwa ia, di dalam salah satu rapat kerja, mengarahkan perangkat desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Saya hanya menggelar rapat untuk evaluasi kinerja akhir tahun, termasuk pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan serta penyelesaian pekerjaan desa. Tidak ada kaitannya dengan politik,” tegasnya.
Sementara itu, Rabu 11 Desember 2024, media ini mengunjungi kediaman Frangky Sumondakh dan istrinya Elisabet Adilang, sebagai upaya untuk konfirmasi dan mediasi.
Namun Frangky tetap bersikukuh untuk melanjutkan persoalan ini, terutama pemindahan penduduk yang dinilai secara sepihak, ke ranah hukum.
“Kasusnya tengah ditangani oleh kuasa hukum kami, ” tandas Frangky.







