INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar apel kerja perdana usai libur Natal dan Tahun Baru, bertempat di Alun-Alun Boki Hotinimbang Kotamobagu, Senin (06/01/2025).
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh masyarakat Kotamobagu.
“Saya ucapkan selamat Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani dan selamat Tahun Baru 2025 bagi masyarakat Kotamobagu. Semoga tahun baru ini membawa kemajuan dan keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menekankan pentingnya apel ini sebagai momentum awal untuk menyatukan tekad dalam melanjutkan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan apel kerja perdana ini sebagai titik awal untuk memperbaharui semangat dan motivasi kita dalam memberikan karya terbaik. Tahun 2025 adalah tahun untuk memperkuat langkah kita bersama,” tambahnya.
Pentingnya disiplin dan peningkatan kinerja juga menjadi fokus dalam sambutannya. Abdullah mengingatkan ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Sebagai abdi negara, kita harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Disiplin adalah kunci utama untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Abdullah juga tidak menutup fakta bahwa selama tahun 2024, ada sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di Pemkot Kotamobagu. Ia menyampaikan bahwa ada 375 ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan, 12 ASN yang dihukum sedang, dan satu ASN yang sedang diproses untuk pemberhentian dengan hormat.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin. Semua ASN harus patuh pada aturan yang ada,” ujar Abdullah dengan tegas.
Untuk mempermudah pengawasan dan penanganan pelanggaran disiplin, Pemkot Kotamobagu kini menggunakan aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk melaporkan pelanggaran disiplin dengan lebih mudah dan transparan.
“Melalui aplikasi I’DIS, seluruh ASN dapat melaporkan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh atasan, bawahan, atau sesama ASN. Ini akan mempercepat proses penindakan disiplin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Abdullah.
Turut hadir: Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta, para Asisten, Camat, Lurah/Sangadi, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.
Nindy Pobela