Penerimaan PPPK Tahun 2023, DPRD Bolsel Gelar RDP dengan BKPSDM

RDP yang digelar DPRD Bolsel dengan BKPSDM

INDO MEDIA DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis 05 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilaksanakn di ruang rapat DPRD Bolsel ini, membahas terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan Ketua Komisi I Fadli Tuliabu, Ketua Kimisi II Zulkarnain Kamaru dan Wakil Ketua Komisi I Harson Mooduto, kepada BKPSDM Bolsel, yang dihadiri langsung oleh Kaban Ahmadi Modeong bersama jajaranya., perwakilan Dinas Pendidikan dan Panitia Seleksi Daerah Penerimaan P3K.

Terkait penerimaan P3K ini, DPRD Bolsel kawatir jika kuota yang ditetapkan oleh daerah tidak terpenuhi.

RDP dipimpin Ketua Komisi I Fadli Tuliabu, Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru, dan Wakil Ketua Komisi I Harson Mooduto

Oleh DPRD Bolsel juga berharap Panitia Seleksi Daerah penerimaan PPPK, harus bisa bekerja sama dengan semua instansi, agar kuota yang ditargetkan dapat tercapai hingga batas akhir pendaftaran.

BACA JUGA :  Pemkab Bolsel Sukses Gelar Lomba Lari 10 KM

“Kami berharap proses penerimaan PPPK ini, dapat mengakomodir semua kebutuhan daerah,” ujar Ketua Komisi I, Fadli Tuliabu.

Sementara, Ketua Komisi II, Zulkarnain Kamaru juga menegaskan agar penerimaan PPPK dapat disosialisasikan dengan baik ke masyarakat luas.

“Informasi diupayakan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Terlebih khusus daerah Bolsel, hampir semua wilayah sudah terjangkau internet,” ujar ZK sapaan akrabnya.

Wakil Ketua Komisi I, Harson Mooduto, juga menyampaikan DPRD akan turut mengawasi jalannya penerimaan PPPK di Kabupaten Bolsel.

“Ini akan terus kami pantau,” tegasnya.

Kaban BKPSDM memaparkan mekanisme penerimaan PPPK tahun 2023

Diketahui dari penyampaian Kaban BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong, dalam penerimaan, Pansel telah melaksanakan sesuai juknis.

“Sebagaimana mekanisme seleksi dan juknis yang tertuang dalam Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 tahun 2023,” imbuhnya.