INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU -Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, Bc.IP., S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi penyelenggaraan Griya Abhipraya, penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pidana Pelayanan Kemasyarakatan, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan. Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025 di Taman Kesatuan Bangsa, Manado.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama kedua pihak.
Menurutnya:
“Nota Kesepakatan ini menjadi landasan dalam pengelolaan Griya Abhipraya, penunjukan tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan.”
Ia menambahkan tujuan kerja sama ini adalah untuk menyinergikan potensi kedua pihak dalam pelaksanaan program pemasyarakatan serta mendukung penerapan Restorative Justice.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menerima Penghargaan Karya Bhakti Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, atas kontribusi Pemkot Kotamobagu dalam pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan di Sulawesi Utara. Penghargaan diserahkan langsung oleh Tonny Nainggolan.
Kegiatan yang menjadi rangkaian Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025 ini turut dihadiri Forkopimda Sulawesi Utara, para Wali Kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sulut.
Np








