POLRI Membuka Pendaftaran Bintara Bidan dan Perawat 2021, Cek Disini Info Lengkapnya

POLRI Membuka Pendaftaran Bintara Bidan dan Perawat 2021(polri.go.id)

INDO MEDIA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Bintara tahun anggaran 2021. Adapun pedaftaran dibuka dari tanggal 20 agustus sampai 23 agustus 2021.

Dilansir dari situs resmi POLRI penerimaan.polri.go.id, dalam penerimaan bintara tahun anggaran 2021 kali ini, ada dua sub kategori khusus yakni penerimaan bakomsus prawat atau bintara perawat dan bakomsus bidan atau bintara bidan.

Adapun persyarat umum yang harus diperhatikan bagi para calon pendaftar yakni :

a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sedangkan untuk persyaratan khusus :

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Tanggapi Cuitan di Twitter soal Uang Bangunan Sekolah, ini Komentar Netizen

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. lulusan:
1) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:
2) lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;

c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:
1) lulusan D-III usia maksimal 30 tahun;
2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;

d. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum
memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan;

e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;

f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;