BOLSEL, IDM – Polsek Bolaang Uki, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggagalkan pengiriman 36 (tiga puluh enam) karung atau sekitar 936 liter minuman keras (miras) jenis Captikus, bertempat di Desa Dudepo, Minggu (29/09/2019), sekitar pukul (05.00) WITA.
Ini sebagaimana dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Polsek Bolaang Uki, Aipda Adi Amran, kepada Indomedia.news, Senin (30/09/2019).
“Pelakunya masing-masing, JR alias Jufri (42), warga desa Poopo, Kabupaten Bolmong, yang juga sebagai pemilik miras, kemudian AL alias Adam (26) sebagai sopir, dan RL alias Roli (23),” terang Aipda Adi.
Kronologis kejadian, awalnya Anggota Polsek Bolaang uki sedang melakukan patroli rutin, kemudian mereka melihat adanya kendaraan roda empat jenis Avansa berwarna merah maron yang mencurigakan, melintas dari arah Kotamobagu menuju Provinsi Gorontalo.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota patroli mendapati 36 kantong miras berjenis captikus tanpa izin,” jelasnya.
Ditambahkannya, masing-masing kantong berisi sekitar 25 (Dua puluh lima) liter Captikus. ” Jadi totalnya ada 936 liter,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno, melalui Kanit Reskrim, IPTU Sahroni ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu memang benar adanya. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. [cipto]