INDO MEDIA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1, diperpanjang 24 Agustus – 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM ini pun berimbas pada pelaksaan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Kemasyarakatan.
Dari unggahan Divisi Humas Polri di akun Instagram @divisihumaspolri, dijelaskan syarat untuk melakukan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan.
Ini syaratnya!
Level 3
- Kapasitas maksimal 50%
- Maksimal 50 orang
Tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
BACA JUGA : 3 Jenis Sesi Ujian SKD CPNS, Cek Disini!
Level 2 dan 1
Zona Hijau
- Kapasitas maksimal 50%
Zona Kuning
- Kapasitas maksimal 25%
Zona Oranye dan Zona Merah
- Kapasitas maksimal 25%
Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan
tidak ada hidangan makanan di tempat.