Nasional

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Lakukan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Kemasyarakatan

90
×

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Lakukan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Lakukan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Kemasyarakatan (Pixabay/Positive_Images)

INDO MEDIA Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1, diperpanjang 24 Agustus – 6 September 2021.

Perpanjangan PPKM ini pun berimbas pada pelaksaan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Kemasyarakatan.

Dari unggahan Divisi Humas Polri di akun Instagram @divisihumaspolri, dijelaskan syarat untuk melakukan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan.

Ini syaratnya!

Level 3

  • Kapasitas maksimal 50%
  • Maksimal 50 orang

Tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah

BACA JUGA : 3 Jenis Sesi Ujian SKD CPNS, Cek Disini!

Level 2 dan 1

Zona Hijau

  • Kapasitas maksimal 50%

Zona Kuning

  • Kapasitas maksimal 25%

Zona Oranye dan Zona Merah

  • Kapasitas maksimal 25%
BACA JUGA :  Sidang Isbat, 1 Syawal 1440 Hijriyah Ditetapkan 5 Juni 2019

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan
tidak ada hidangan makanan di tempat.