INDO MEDIA – PPKM diperpanjang lagi hingga 23 agustus 2021. untuk diluar jawa dan bali sedangkan khusus jawa dan bali sampai 16 agustus 2021.
Dimana upaya tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampai oleh Pemerintah Indonesia, melalui akun twitter Sekretariat Kabinet @ setkabgoid.Ini info lengkapnya
Kbijakan selama PPKM ada beberapa perubahan khusus.
Dimana untuk PPKM Level 2 tidak ada perubahan kebijakan.
PPKM Level 3, ada perubahan yakni untuk kegiatan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka tapi terbatas dengan maksimal 50 persen.
Baca Juga : Antisipasi Varian Baru Covid-19, Para Ilmuan Kembangkan Vaksin Covid untuk Hewan Peliharaan
Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall, pasar dan tempat-tempat kuliner, dapat dilakukan.
Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 dan pengunjung dibatasi hingga 25 persen. Adapun pengunjung usia 12 dan diatas 70 tahun dilarang.