BOLSEL, IDM – Sedikitnya 12 Peraturan daerah (perda) yang diusulkan dalam Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, ditetapkan dalam Sidang Paripurna Istimewa, Dalam Rangka Menutup Masa Sidang Pertama Tahun 2019-2020 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun 2020-2021, serta Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2021, yang digelar DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (22/09/2020).
Paripurna penetapan Propemperda yang dipimpin Ketua DPRD Bolsel, Ir Arifin Olii, dihadiri Bupati Hi Iskandar Kamaru S Pt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy S STP, Pimpinan OPD, ASN, camat dan sangadi.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan patut berbangga hati. Penetapan Propemperda Tahun 2021, telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas.
“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 34 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Penehapan Propemperda, dilakukan setiap tahun, sebelum penetapan rancangan peraturan daerah, Tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah,” terang bupati. [***]
Berikut Propemperda Tahun 2021 yang ditetapkan.
Usulan Pemda Bolsel :
1. Perda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang BPD.
2. Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
3. Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
4. Perda Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBDes.
5. Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perdes.
6. Perda Kabupaten Layak Anak.
7. Perda Perubahan kedua atas Perda Nomor 11, Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
8. Perda RPJMD Tahun 2021-2025.
Inisiatif DPRD :
1. Perda Penyelenggaraan IMB
2. Perda Penetapan Zona Nilai Tanah
3. Perda Pelayanan Ibadah Haji
4. Perda Hymne dan Mars Kabupaten Bolsel.