Puluhan ASN Bolsel Bakal Terima Sanksi

Ahmadi Modeong

BOLSEL, IDM – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bakal menerima sanksi akibat tidak hadir pada apel kerja perdana Senin (10/06/2019).

Hal ini terkait dengan instruksi bupati yang mewajibkan ASN untuk ikut apel kerja.

“Berdasarkan hasil laporan sementara, dari beberapa dinas melalui daftar hadir masuk ke BKPSDM, dari 1868 ASN yang ada di Bolsel, tidak semua ikut pada apel kerja,” tutur Kepala BKPSDM Ahmadi Modeong, Selasa (11/10/2019).

Menurut mantan Kabag Humas Setdakab Bolsel ini, dari data yang diterima, ada beberapa instansi yakni kantor camat, puskesmas,  sekolah-sekolah yang   tidak memasukan daftar hadir, dan itu jumlahnya ada puluhan ASN.

“Oleh karena itu sesuai dengan petunjuk Bupati Iskandar Kamaru S Pt dan Wabup Deddy Abdul Hamid, serta Sekda Marzazius Arvan Ohy S STP,  agar diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam PP 53,” tegas Ahmadi.

BACA JUGA :  Kamaru: LKPJ Wajib untuk Mewujudkan  Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Bersih dan Bertanggung Jawab

Olehnya kata Ahmadi,  BKPSDM akan berkoordinasi dengan OPD dan instansi yang tidak memberikan laporan kehadiran saat apel.

“Pihak BKPSDM sudah melaporkan ke Asisten III terkait hal ini, dan akan ditindaklanjuti kepada instansi melalui surat untuk menghadirkan mereka yang tidak ikut apel kemarin, atau yang ikut apel tapi tidak memasukan daftar hadir atau tidak melakukan finger print,” terang Ahmadi.

Besok kata Ahmadi, BKPSDM akan menuggu laporan dengan foto saat apel kerja.

“Pimpinan OPD atau instansi terkait, akan diundang untuk dimintakan klarifikasi.Jika tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, maka akan disanksi berupa teguran tertulis oleh atasan. Ini merupakan warning bagi ASN untuk disiplin. Bentuk ketidakhadiran ini juga merupakan bentuk pembangkangan atas apa yang diperintah bupati dan wakil bupati. Kita tunggu sampai besok laporan dan klarifikasinya,” tandas Ahmadi.

 

Cipto Mokodompit