INDOMEDIA.NEWS, Bolsel – Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel, Kamis 18 Juli 2024 kemarin, diwarnai kericuhan, yang berbuntut agenda penting tersebut, nyaris gagal dilaksanakan.
Di mana, kegiatan ini membahas terkait Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pembicaraan tahap 1 atas Ranperda Tentang Penyelengaraan Percepatan dan Penurunan Stunting dan Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Saat jalannya sidang Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, paripurna tersebut diwarnai dengan interupsi yang melibatkan antara Anggota Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan, Jelfi Jauhari dengan anggota Fraksi Trisakti, Zulkarnain Kamaru.
Jelfi Djauhari mempertanyakan legalitas atas terselengaranya tahapan Paripurna tahap satu dari tiga Ranperda usulan eksekutif ini.
Menurut Jelfi, agenda Paripurna yang dilaksanakan, tidak memenui mekanisme, harusnya dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Pasalnya, kata Jelfi, dalam Banmus tersebut hanya dihadiri oleh dua Anggota, yakni Ketua DPRD, Arifin Olii dan Zulkarnain Kamaru.
“Sesuai tata tertib DPRD, mekanisme agenda paripurna ini harus dibahas dan dijadwalkan lewat Banmus, namun kami dari Fraksi Restorasi tidak dilibatkan,” ujar Jefli.
Dirinya juga berharap paripurna tersebut dapat diskorsing, dan diagendakan kembali lewat Banmus.
“Yang melibatkan para anggota Banmus dari 3 Fraksi yang ada di DPRD Bolsel,”bebernya.
Mendengar hal tersebut, sontak Zulkarnain Kamaru yang merupakan anggota Banmus menyampaikan interupsinya.
ZK mengatakan bahwa, interupsi yang disampaikan oleh Jelfi terkesan tidak paham mekanisme.
“Dia seolah tidak paham aturan, Paripurna ini dilaksanakan karena sudah melalui mekanisme pembahasan di Banmus. Lagi pula dia bukan anggota Banmus, jadi kapasitasnya mempertanyakan itu tidak relevan,” jelas Zulkarnain.
Saling balas interupsi dari kedua anggota DPRD ini pun makin panas sehinggi menyulut emosi dari kedua bela pihak.
Keduanya pun nyaris baku hantam, tapi beruntung kontak fisik antar kedua aleg ini, bisa dilerai oleh anggota DPRD serta para ASN yang hadir dalam Paripurna tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Bolsel, Ir Arifin Olii mengatakan bahwa Jelfi Jauhari tampaknya gagal paham, terkait dengan mekanisme dalam melaksanakan Paripurna.
“Saya fikir dia hanya gagal paham saja, persoalan pembahasan jadwal pelaksanaan Paripurna tentu sudah dibahas dan diagendakan dalam Banmus,” Ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, bahwa agenda Paripurna ini baru pada tahap satu, yakni penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pembicaraan tahap 1 atas Ranperda Tentang Penyelengaraan Percepatan dan Penurunan Stunting dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan bukan agenda tahap kedua yakni pengambilan keputusan.
Walau proses Paripurna sempat terhenti lantaran insiden tersebut, namun Paripurna tetap dilanjutkan hingga berlangsung dengan lancar.
Menariknya, untuk tanggapan tiga fraksi yang ada, dua fraksi diantaranya yakni, Fraksi Trisakti dan Fraksi Reatorasi Persatuan dan Kebangkitan merima ketiga rancangan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu Fraksi Gerakan Golkar, meski dihadiri oleh satu anggota fraksi yang juga sebagai unsur pimpinan DPRD yakni, Hartina S Badu, namun dirinya tidak membacakan tanggapan fraksi dan hanya menyerahkan draft tanggapan fraksinya ke Ketua DPRD Bolsel.
Hartina berdalih walau dirinya memengang draft tanggapan fraksi, namun ia tidak diberi mandat untuk menyampaikannya oleh pimpinan Fraks Gerakan Golkar.