Rusak Lingkungan, Penambang Liar di Bukit Mobungayon Siap Ditindak Tegas!

PETI di kawasan Upper Tobayagan (UTO), Kilo 12 Mobungayon, Desa Dumagin B.

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), semakin meresahkan.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolsel, Nasruddin Gobel kepada media ini menyatakan, pihaknya akan siap turun bersama instansi terkait, dan pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para penambang liar yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Pengurusakan lingkungan, ini melibatkan Dinas Kehutanan dan ESDM. DLH Bolsel akan siap mendampingi, apalagi sudah menyangkut pencemaran udara dan air, akibat aktivitas pertambangan ilegal,” terang Nasruddin, Rabu, 06 November 2024.

BACA JUGA :  DPRD Bolsel Terima Pertanggungjawaban APBD 2023, Bupati Iskandar Harap Sinergitas Terus Terjalin

Jika sudah terindikasi dua hal tersebut, yakni pencemaran udara dan air, Lanjut Nasruddin, maka Penambang liar akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Jangan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Frans Maindoka, menyentil soal