INDO MEDIA – Berawal dari saling klaim kepemilikan lahan perkebunan, dan berakhir dilaporkan atas dugaan penebangan dan pencurian kayu, LA alias Lesman (61), warga Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah, dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), oleh AB alias Asman (74), warga Desa Adow Selatan, beberapa bulan lalu, dan resmi ditetapkan Tersangka dan ditahan, Selasa, 28 Juni 2022.
Diketahui, informasi yang berhasil dirangkum media ini, sebelum LA dijebloskan ke dalam tahanan Polres Bolsel, pertikaian berawal dari klaim kepemilikan lahan perkebunan yang berlokasi di Deaga, oleh kedua belah pihak. Di mana oleh LA bahwa lahan tersebut sudah puluhan tahun digarapnya, bahkan sudah dari orang tuanya, dan selama itu tidak ada yang komplain.
Namun awal tahun kemarin, LA dibuat kaget, sebab saat ia ke kebunnya, didapatinya ada orang yang mengaku disuruh oleh AB untuk mengolah kayu di lahan tersebut.
Merasa lahannya diserobot, apalagi kayu-kayu produksi itu LA yang merawatnya, maka oleh LA kepada para pekerja kayu tersebut, diberikan upah untuk melanjutkan pekerjaanya, selanjutnya hasil olahan kayu tersebut, dibawa oleh LA ke rumahnya.
Sementara itu, AB mendapati laporan bahwa kayu yang tengah diolahnya diambil oleh LA, tidak terima dan melaporkan hal itu ke pemerintah Desa Deaga.
Laporan itu bukan tanpa alasan, sebab AB mengantongi sertifikat kepemilikan lahan, yang resmi dikeluarkan oleh Bagian Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 1983.
Sementara itu, LA juga bersikukuh bahwa lahan tersebut digarap oleh dia dan keluarganya secara turun temurun, dan ada bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Deaga.
Ditambah lagi LA mempunya beberapa orang saksi, yang menguatkan dirinya atas kepemilikan lahan tersebut.