Berita UtamaBolselHukrim

Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Kilo 12 Bolsel, Diduga Libatkan Kunu Makalalag cs

125
×

Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Kilo 12 Bolsel, Diduga Libatkan Kunu Makalalag cs

Share this article

Bolsel, INDOMEDIA.NEWS – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali beroperasi setelah sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada 2024 lalu.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa sejumlah alat berat telah dikerahkan ke lokasi.
Ia juga menduga bahwa operasi ilegal ini melibatkan Kunu Makalalag, yang bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo.

“Kunu Makalalag bekerjasama dengan pria bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ujar sumber tersebut, Sabtu (22/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Kunu Makalalag diduga memiliki hutang kepada Elo, sehingga lahan tersebut digunakan kembali untuk aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari menegaskan, bahwa lahan di Kilo 12 masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum merupakan milik negara tanpa hak kepemilikan individu.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy.

Ia juga menyebut bahwa akses jalan yang digunakan di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu, yang dahulu beroperasi di sana.

Jalan tersebut awalnya dibangun, untuk mendukung mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu.

Sementara itu, PT JRBM yang memiliki izin resmi di lokasi Kilo 12, masih dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi.

IPTU Dedy menjelaskan, bahwa perusahaan saat ini hanya melakukan aktivitas pengeboran atau drilling, untuk mencari kandungan emas.

Karena masih dalam tahap eksplorasi, PT JRBM belum memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap lahan, melainkan hanya untuk tanaman yang terdampak.

BACA JUGA :  Bupati Bolsel Bertemu Investor Hongkong

Jika nanti memasuki tahap eksploitasi, perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.

“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” terang Dedy.

Namun, Dedy menegaskan bahwa kompensasi hanya berlaku bagi lahan yang digunakan dalam tahap eksploitasi dan tidak termasuk area pertambangan ilegal.

Polres Bolsel terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah tersebut.

IPTU Dedy menyebut bahwa tambang ilegal di Kilo 12 sudah beroperasi cukup lama, bahkan sebelum dirinya bertugas di Bolsel.

“Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 Bukit Mobungayon jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak terkait, termasuk Kunu Makalalag, tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di area tersebut.

Polres Bolsel berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan itu.

Dengan kembalinya aktivitas PETI di Kilo 12, aparat keamanan diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

Selain berdampak pada lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida di lokasi tersebut juga berpotensi mencemari sumber air dan membahayakan ekosistem setempat.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kunu Makalalag dan Elo dalam aktivitas ilegal ini, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil di wilayah Bolsel.