INDO MEDIA – Bupati Hi Iskandar Kamaru S Pt M Si, tegas menyampaikan, ASN baik itu PPPK maupun PNS, wajib mengantongi KTP Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal ini disampaikan Bupati, saat apel perdana di alun-alun Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis 4 Januari 2024.
“Khususnya bagi yang telah lulus PPPK dan belum berKTP Bolsel, harus segera mengurus kepindahan di daerah ini,” ujarnya.
Bahkan kata Bupati, bagi yang lalai, penandatanganan SKnya akan ditangguhkan.
“Harus mengurus KTP Bolsel dulu, baru saya tandatangani SKnya,” tegas Bupati.
Ini kata Bupati, agar yang bekerja di Bolsel, nantinya fokus di tanggung jawabnya sebagai ASN di daerah ini.
“Tujuannya agar bersangkutan fokus bekerja dan mengabdikan diri di Bolsel,” tandas Bupati.