BOLSEL, IDM – Hearing atau rapat dengan pendapat kembali dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dengan perwakilan eks karyawan dan Manajemen PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) terkait Permasalahan PHK 75 orang eks karyawannya itu.
Agenda tersebut sebagai lanjutan hearing yang dilaksanakan 14 November 2018 lalu. Di mana untuk rapat dengar pendapat tahap II ini, dihadiri kurang lebih 80 orang, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bolsel Abdi Van Gobel, Ketua-Ketua Komisi, sejumlah Anggota DPRD Bolsel, 75 orang eks karyawan PT KKP dengan kordinator Andriawan Gonibala, Direktur PT KKP Sance Mogi.
Kegiatan tersebut diawali dengan rapat intern antara Anggota DPRD Bolsel bersama Manajemen PT KKP, di ruang Ketua DPRD Bolsel dan menghasilkan keputusan bahwa, Jika 75 orang eks karyawan PT KKP tetap meminta pesangon dibayarkan dua kali, maka Perusahaan akan tutup, namun Jika 75 tidak meminta pembayaran pesangon dua kali, maka perusahaan akan tetap beroperasi.
Usai kegiatan itu, kemudian rapat dilanjutkan di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD dengan hasil rapat bahwa 75 orang eks karyawan PT KKP tetap menuntut perusahaan untuk melakukan pembayaran dua kali.
Sementara itu dari tuntutan eks karyawannya, pihak Perusahaan tetap menolak membayar pesangon dua kali dan Perusahaan siap ditutup.
Pukul 14:00 WITA rapat dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi DPRD . Di mana disampaikan, bersadarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meminta kepada pihak PT KKP, agar dapat menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun terakhir, yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
“Jadi sesuai surat rekomendasi tersebut, perusahaan diminta menyampaikan laporan keuangannya paling lambat empat belas hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan,” terang Ketua DPRD Bolsel, Abdi Van Gobel.
Diketahui sebagaimana yang disampaikan pihak manajemen perumasahan pada hearing sebelumnya, dasar yang digunakan untuk melakukan PHK adalah Undang – Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1. Di mana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
” Atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan seluruh hak karyawan sudah diberikan,” tuturnya.
Perwakilan ex karyawan PT KKP Andryawan Gonibala mengatakan Dasar PHK oleh Perusahaan adalah Pasal 164 ayat 1, konsekuensinya perusahaan harus ditutup.
“Tapi sampai saat ini, perusahaan masih jalan, maka kami minta perusahaan harus membayar 2 kali pesangon,” tandasnya. (cipto)