Untungkan Masyarakat, Pemkab Bolsel Sesuaikan NJOP Tanah Perkebunan

Iskandar Kamaru

BOLSEL, IDM – Dinilai menguntungkan masyarkat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah Perkebunan.

Ini disampaikan Bupati Hi Iskandar Kamaru saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan NJOP serta Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2021, kemarin.

“Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali. Sebab saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp 36.000,-. Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada. Atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021,” terang Bupati.

BACA JUGA :  Tokoh Agama dan Masyarakat  Bolsel Diimbau Jadi Penyejuk Umat

Langkah ini kata Bupati dinilai  sangat tepat, karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak.

“ Tentunya karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki masyarakat itu sendiri,” tandas Bupati.

 

Rhu Mokoagow