BOLSEL, IDM – Bupati Iskandar Kamaru S Pt melalui Wakil Bupati (Wabup), Deddy Abdul Hamid, didampingi Kakan Kesbangpol dan Kabag TUP, melakukan audience dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/05/2019).
Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Penataaan Kelembangaan Bagi Perangkat Daerah, yang melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Wabup dan rombongan diterima oleh Sekertaris Ditjen Polpum Didi Sudiana SE ME.
Wabub melalui Kabag Humas Ahmadi Modeong pada kesempatan ini menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Bolsel, Kesbangpol masih berstatus kantor, sebagaimana amanat PP Nomor18 Tahun 2018.
“Namun dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2019, Kesbang Bolsel nantinya diharapkan ditingkatkan statusnya menjadi Badan,” tutur wabup.
Lanjut wabup, dari hasil pertemuan serta sambutan yang hangat dan baik dari Sesditjen tersebut, untuk peningkatan kantor menjadi badan, Kemendagri menyarankan perubahan dapat dilakukan dengan mengubah dokumen perencanaan atau dapat dilakukan pada tahun 2021.
“Sesditjen menyambut baik, apalagi bupati dan seluruh perangkat daerah mendukung penuh terhadap perubahan OPD,” terang wabup.
Terkait perubahan ini kata wabup, harus mengubah RPJMD. “Nah menurutnya memang RPJMD tidak bisa dirubah kalau waktunya tinggal 3 tahun masa jabatan, tapi memungkinkan untuk dirubah RPJMD jika ada penyesuaian perubahan peraturan/kebijakan Nasional,” tutupnya.
Cipto Mokodompit