Kotamobagu

Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

14
×

Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Share this article
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., mengingatkan seluruh Wajib Pajak di Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Imbauan tersebut disampaikan pada apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/03/2025).(Kominfokk).

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., mengingatkan seluruh Wajib Pajak di Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Imbauan tersebut disampaikan pada apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan itu, Rendy menekankan pentingnya pelaporan SPT sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Mari kita bersama-sama melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan,” ajaknya.

Lebih lanjut, Rendy mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kontribusi langsung masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Wali Kota Kotamobagu Hibahkan Tanah untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Dengan melaporkan SPT tepat waktu, kita ikut berperan dalam kemajuan daerah melalui peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rendy juga menerima SPT Tahunan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk para Asisten, Pimpinan OPD, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Diharapkan, imbauan ini mendorong seluruh masyarakat Kotamobagu untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu, demi kemajuan daerah.

Nindy Pobela